Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Felicia Pardoko membantah melakukan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa melalui media sosial Instagram. Selebgram tersebut mengatakan isu seputar Azizah yang dibuat dan diunggah ke akun pribadinya mengutip dari berbagai sumber media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak sih (lakukan pencemaran nama baik), cuma dari media-media yang sudah ada saja," katanya saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jessica menjelaskan, konten yang dia buat adalah isu dugaan perselingkuhan Azizah yang menyebabkan keretakan rumah tangga. Azizah Shalsa merupakan istri dari pemain sepak bola Pratama Arhan, dan putri dari politisi Partai Gerindra Andre Rosiade.
Soal isu perselingkuhan, Jessica mengklaim mengetahui informasi itu dan benar adanya dengan bukti yang dia miliki. Namun dia tidak menunjukkan bukti apa saja yang dimaksud.
Selain itu, Jessica belum pernah bertemu dengan Azizah maupun Arhan dan orang lain yang diduga terlibat perselingkuhan untuk mengonfirmasi. "Tidak ada, saya tidak kenal siapapun," ucapnya.
Jessica mengatakan informasi soal Azizah Shalsa yang dibuat awalnya diketahui dari media sosial. Lalu dia membuat konten reaksinya atas informasi yang beredar.
Meskipun saat ini diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Jessica belum menghapus video soal Azizah. Namun demikian dia meminta agar tidak ada pihak lain yang memperkeruh suasana.
"Saya mohon supaya tidak ada pihak-pihak yang ikut campur yang akhirnya memperkeruh," ujar Jessica Felicia.
Sebelumnya, Azizah melalui pengacaranya melaporkan sejumlah akun media sosial perihal adanya dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Agustus 2024.
Tindak pidana itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.