Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada 6 Agustus 2024, KPK menetapkan KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep mengatakan bahwa penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Januari sampai dengan 9 Februari 2025. Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Bupati Karna Suswandi pada Agustus 2024 lalu. Karna sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bahkan sampai dua kali mengajukan praperadilan, dan dua-duanya ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Meski berstatus tersangka korupsi, Karna Suswandi tetap maju sebagai calon Bupati Situbondo periode kedua pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 lalu. Ia bahkan mangkir dari pemeriksaan KPK, karena sibuk pilkada.
Dalam perkara ini, Karna dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.