Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karna mengajukan permohonan praperadilan ihwal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemberitaan yang sudah muncul beberapa waktu ini adalah yang bersangkutan terinfo mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan status tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespons gugatan tersebut, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Sebagai lembaga yang digugat, tentunya KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan yang diajukan. Secara normatif KPK tidak berpolitik, jadi penyidik tetap bekerja secara prosedural dan aturan hukum,” ujar dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Bupati Situbondo itu tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Bahkan, KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi - Eko Prionggo dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo.
Tessa mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Situbondo untuk menentukan pilihan mereka. “Tentu KPK akan menyerahkan kepada masyarakat Situbondo yang memiliki hak pilih untuk memilih siapa calon terbaik yang akan memimpin Kabupaten Situbondo untuk 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Sementara itu, KPK akan terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Karna hingga proses penyelidikan selesai dan kasus dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karna Suswandi telah mengajukan praperadilan pada Selasa, 17 September 2024.
Permohonan praperadilan Karna Suswandi teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Dalam kasus ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap dia.