Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri dapam Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo. Padahal, saat ini dirinya tengah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus Tersangka terlebih dahulu. “Yang jelas kami tidak masuk di dalam ranah politik,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut pihaknya menyerahkan wewenang pendaftaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,” tuturnya.
“Tetapi posisinya, kami di KPK hanya melihat bahwa seorang sudah jadi tersangka. Ya kami tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam Itu ya terserah yang bersangkutan,” lanjut Tessa.
Menurut dia, KPK juga tidak bisa mencegah kegiatan pribadi seseorang jika memang belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan tetap berjalan.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap dia.