Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi meski saat ini dia sedang maju di Pilkada 2024. Karna menjadi tersangka dugaan korupsi sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilbup Situbondo 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, lembaganya bisa menahan setiap tersangka selama tidak ada masalah kesehatan. “Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan,” kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Tessa menyatakan KPK belum menentukan kapan waktu penahanan Karna Suswandi. Tessa berujar KPK masih akan menunggu perkembangan dari proses penyidikan. Tessa mencontohkan KPK bisa saja menunggu perhitungan kerugian negara atau kelengkapan saksi sebelum menahan Karna.
“Tidak ada formula yang pasti di situ, tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya. Jadi kan wajib ditahan, cuma kapannya itu melihat situasi,” ucap Tessa.
Tessa menyatakan proses Pilkada 2024 tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi. Faktor Pilkada, kata Tessa, tidak mencegah KPK dalam memeriksa atau menahan Karna Suswandi.
KPK seharusnya memeriksa Karna pada Jumat, 8 Oktober 2024 soal kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Namun, Karna tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Bahkan, KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo.
Penyidikan kasus tersebut oleh KPK bermula pada 6 Agustus 2024 lalu. “Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Tessa pada 28 Agustus 2024 lalu.