Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, Tamron Cs Bikin Perusahaan Boneka Jadi Mitra PT Timah

Bos timah Bangka, Tamron alias Aon bersama sejumlah orang lainnya membentuk perusahaan boneka sebagai mitra PT Timah.

27 Agustus 2024 | 22.21 WIB

Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari ini, tim jaksa penuntut umum mendakwa Aon cs membentuk perusahaan cangkang atau boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di Wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Melalui perusahaan cangkang/boneka tersebut, Terdakwa Aon disebut membeli dan mengumpulkan biji timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dibeli oleh PT Timah Tbk dan dikirim Ke CV Venus Inti Perkasa sebagai pelaksanaan Kerjasama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan CV Venus Inti Perkasa.

“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yunf alias Buyung telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang akan dijadikan pengurus CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa,” tutur jaksa. 

Para pengurus tersebut, kata Jaksa, digunakan dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang selanjutnya perusahaan cangkang/boneka tersebut menerima pembayaran dari PT Timah Tbk dan bijih timahnya digunakan sebagai bahan baku penglogaman timah.

Selain itu, Aon cs juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus