Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota bantahan dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan eksepsi yang telah diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Ketua Hakim Irfan Toni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya. Sehingga hakim memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Aon dan Buyung.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, surat dakwaan nomor register perkara 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst adalah sah. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kwan Yung alias Buyung berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua Irfan.
Diketahui, Tamron alias Aon merupakan raja timah dari Bangka. Dalam perkara korupsi timah tersebut, Aon, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie dan Achmad Albani didakwa karena mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Periode 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Aon cs melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.