Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polrestabes Bandung menangkap perempuan berinisial BL alias Lexsa, usai membunuh temannya di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu, karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menjelaskan pada Jumat, 7 Maret 2025, korban IR bersama tersangka BL dan dua rekannya LW, serta MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang di sebuah indekos di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Dia menyebut, perselisihan terjadi karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur, namun korban tidak mau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akhirnya terjadi perselisihan saling adu mulut dan saling meludah. Sementara BL dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Jadi, motifnya karena memang cemburu,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025.
Dia melanjutkan, perselisihan korban dengan tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan masih berlanjut. BL melihat ada pisau tak jauh dari tempat itu, dan mengambilnya.
"Melihat ada pisau, BL mengambil pisau tersebut, lalu menusuk leher korban sebelah kiri. Darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak,” ujar Budi.
Dia mengatakan, ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun, setelah tergeletak tak sadarkan diri. Namun, korban telah meninggal setelah ditusuk tersangka.
Kepada keluarga korban, LW mengarang cerita lain. Dia mengabari kakak korban dan mengatakan korban terkena begal. LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan ketika menusuk korban.
"Keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal. Akhirnya, keluarga kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan," tutur Budi.
Setelah diselidiki, akhirnya ditemukan korban meninggal bukan karena begal, melainkan ditusuk dengan pisau. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan ketiga terangka atas kasus pembunuhan. BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” tutur Budi.