Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

9 Oktober 2024 | 14.38 WIB

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin atau lebih sering terkenal dengan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pukul 13.38, Jessica didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakarta Pusat. Jessica datang mengenakan outer peach dan rok abu-abu dengan rambut dikuncir. Ia tersenyum kepada awak media yang sudah menunggunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jessica tak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal persiapannya mengajukan peninjauan kembali. "Saya enggak berbuat apa-apa, semua pengacara saya," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto menuturkan pendaftaran PK ini bertepatan dengan ulang tahun Jessica Wongso. Selain itu, ia menyebut, peninjauan kembali adalah hak seseorang yang tidak merasa berbuat salah. "Terus terang aja, ini tidak mudah bagi kami," ujar Otto.

Pada saat ini Jessica sudah bebas bersyarat, sehingga pembicaraan ihwal peninjauan kembali ini berlangsung berhari-hari.

"Tapi Jessica mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum," kata Otto.

Kebetulan, kata Otto, tim kuasa hukum menemukan sejumlah bukti baru. "Ada novum dan kekeliruan hakim," ujarnya.

Namun, Otto tak menjelaskan lebih lanjut ihwal novum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang ia maksud. Otto dan Jessica Wongso lantas pergi ke ruang pelayanan terpadu satu pintu untuk mendaftarkan peninjauan kembali.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus