Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Penipuan First Travel, Polisi: Tersangka Sering Jawab Lupa  

Polisi menyebut tersangka kasus dugaan penipuan dan
penggelapan








Biro Penyelenggara Haji dan Umrah First Travel tidak
kooperatif.

23 Agustus 2017 | 10.53 WIB

Tersangka Andika Surachman dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Bareskrim Polri juga menunjukkan
Perbesar
Tersangka Andika Surachman dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Bareskrim Polri juga menunjukkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut tersangka penipuan dan penggelapan uang dalam penyelenggaraan umrah dan haji PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman tak kooperatif selama proses penyidikan. Menurut Setyo, dugaan tidak kooperatif ini muncul lantaran tersangka sering menjawab lupa ketika dihadapkan pada pertanyaan atau temuan penyidik.

"Tersangka ini orangnya diam. Kalau begitu dibuktikan, ini ada yang melapor piutang dia jawab oh iya Pak saya lupa. Tersangka tidak kooperatif," kata Setyo, Selasa 22 Agustus 2017.

Baca: Miliki Senjata Ilegal, Bos First Travel Bisa Dikenai 20 Tahun Bui  

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak berkomentar ringan saat ditanya dugaannya mengapa tersangka sering menjawab lupa.

"Mungkin dia lelah," ujar Herry.

Tersangka Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan telah ditahan Bareskrim sejak 9 Agustus 2017. Mereka ditahan karena menipu dan menggelapkan uang ratusan miliar yang disetorkan para calon jamaah umrah First Travel. Belakangan, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.

Baca: Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel

Pimpinan First Travel dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Belakangan, Andika juga terancam dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak karena memiliki sejumlah airshot gun dan peluru tajam yang diduga ilegal.

BUDIARTI UTAMI PUTRI


 




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus