Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebut tersangka penipuan dan penggelapan uang dalam penyelenggaraan umrah dan haji PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman tak kooperatif selama proses penyidikan. Menurut Setyo, dugaan tidak kooperatif ini muncul lantaran tersangka sering menjawab lupa ketika dihadapkan pada pertanyaan atau temuan penyidik.
"Tersangka ini orangnya diam. Kalau begitu dibuktikan, ini ada yang melapor piutang dia jawab oh iya Pak saya lupa. Tersangka tidak kooperatif," kata Setyo, Selasa 22 Agustus 2017.
Baca: Miliki Senjata Ilegal, Bos First Travel Bisa Dikenai 20 Tahun Bui
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak berkomentar ringan saat ditanya dugaannya mengapa tersangka sering menjawab lupa.
"Mungkin dia lelah," ujar Herry.
Tersangka Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan telah ditahan Bareskrim sejak 9 Agustus 2017. Mereka ditahan karena menipu dan menggelapkan uang ratusan miliar yang disetorkan para calon jamaah umrah First Travel. Belakangan, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.
Baca: Penyidik Sita 7 Bangunan dan 30 Buku Rekening Bos First Travel
Pimpinan First Travel dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Belakangan, Andika juga terancam dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak karena memiliki sejumlah airshot gun dan peluru tajam yang diduga ilegal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini