Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatangi markas Polda Sumatera Barat pada Senin 25 November 2024. Anggota legislatif yang hadir meliputi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, I Wayan Sudirta, Muhammad Nasri Djamil, dan Benny Utama dari Dapil Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedatangan mereka untuk dengar pendapat soal kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. "Hari ini kami hadir, untuk mendengar keterangan dari Kapolda Sumbar beserta jajaran, Kapolres Solok Selatan, dan pelaku penembakan," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia beserta anggota komisi tiga lainnya mengatakan sudah mendengar ihwal yang terjadi atas peristiwa Kasat Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil tersebut. Ketika ditanya fakta-fakta apa saja yang telah mereka dapatkan, Sahroni enggan menyampaikan hal tersebut.
Politikus NasDem itu berdalih kasus tersebut masih pendalaman oleh penyidik. "Terkait kasus, itu wewenang penyidik, maka yang bisa menyampaikan apa yang terjadi adalah penyidik," ucapnya. Namun, komisi III DPR telah meminta kepada Polda Sumbar, berdasarkan permintaan langsung dari presiden, untuk menutup semua tambang ilegal yang ada di wilayah tersebut.
"Kami minta Kapolda sikat siapa pun yang terlibat dalam tambang ilegal, tanpa terkecuali," kata Sahroni. Bahkan ia telah mendengar komitmen tersebut diucapkan oleh Kapolda di depan jajaran Pejabat Utama Polda Sumatera Barat.
Kapolda Irjen Pol Suharyono berterima kasih atas atensi yang diberikan oleh komisi III DPR. Ia menyatakan yang menjadi hasil pembahasan pada Senin siang itu akan ditindaklanjuti. Hanya saja, kata dia, saat ini jajarannya masih fokus pada peristiwa penembakan, dan belum mau membeberkan motif serta pelaku tambang ilegal yang menyebabkan terjadinya kasus penembakan.
"Ini belum bisa kami beberkan (terkait tambang), karena ditakutkan pelaku kabur," ucap Suharyono.
Pilihan Editor: 10 Eks Petugas Rutan KPK Dituntut 4 Tahun Penjara