Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Polwan Bakar Suami, Pengamat Pertanyakan Efektivitas Satgas Judi Online

Menurut Pengamat Kepolisian dari ISESS, upaya pemberantasan judi online selama ini tidak disertai aksi yang sebenarnya.

14 Juni 2024 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polri harus berupaya tegas dalam memberantas judi online. Menurut dia, upaya pemberantasan judi online selama ini tidak disertai aksi yang sebenarnya. Bahkan memakan korban dari aparat negara yang seharusnya memberantas judi online, yakni kasus polwan bakar suami yang juga polisi di asrama Polres Mojokerto Kota karena kecanduan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang turut mempertanyakan efektivitas satuan tugas atau Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan) Hadi Tjahjanto. "Akankah efektif menekan menjamurnya platform judi online?" kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Jumat, 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berharap pembentukan satgas bukan hanya ajang untuk gagah-gagahan, tapi beraksi nyata. "Tanpa ada aksi nyata, Satgas Judi Online tentu hanya akan menambah deret kegagalan-kegagalan pembentukan Satgas lainnya," ucapnya.

Dia berpendapat ada kesulitan tersendiri terkait karakteristik teknologi online atau siber yang tak tak bisa dipungkiri. Sebab sifatnya yang borderless atau tanpa batas, lintas batas dan lintas negara, serta dengan kecepatan perubahan dan produksi konten yang sangat tinggi. Meski begitu, ujar Bambang, judi online tak bisa lepas dari transaksi keuangan yang tetap menggunakan platform-platform yang masih bisa terkendali dan berizin. 

"Jadi langkah pertama bila serius untuk melakukan pemberantasan judol, adalah menutup transaksi keuangan mereka," ujarnya. Adapun kecepatan dalam menutup konten itu ternyata tak mengalahkan produksi konten judi online.

Pembentukan Satgas Judi Online ini, menurut Bambang ,seolah menjadi angin surga bagi upaya pemberantasan judi online yang lebih serius. Namun, kata dia, semua tergantung implementasi di lapangan. "Bila tidak ada aksi yang konkret, tentu akan menjadi blunder," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online dari lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk TNI-Polri. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah secara serius memberantas judi online. Kepala negara menyebut satgas judi online lintas kementerian dan lembaga akan segera rampung. 

“Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Wacana pemerintah membentuk satgas judi online sudah mencuat sejak April 2024. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan.

Upaya ini kembali gencar lantaran kasus polwan Briptu Fadhilatun Nikmah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan karena suaminya ketagihan judi online.

Kejadian itu bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.  

NOVALI PANJI NUGROGO | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus