Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan analisis uji laboratorium dokumen elektronik kasus prostitusi anak di bawah umur dengan tersangka FEA alias Mami Icha.
"Saat ini untuk barang bukti soal informasi maupun dokumen elektronik, kita masih menunggu hasil analisis uji laboratoris," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Analisis uji itu dilakukan di laboratorium Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ade mengatakan penyidik masih menunggu hasilnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menyita beberapa properti milik tersangka Mami Icha, dari hasil bisnis prostitusinya. "Kami masih menelusuri perihal inquery aliran dana ke rekening yang bersangkutan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu. Tiga ahli itu adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli pornografi.
Ketiga ahli itu akan dilibatkan dalam proses penyidikan dari tindak pidana prostitusi online terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Mami Icha.
"Minggu ini kita lakukan pemeriksaan ahli," katanya. Hingga kini tersangka Mami Icha masih ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Muncikari prostitusi anak online itu ditangkap oleh polisi di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada September lalu.