Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak. Baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang terduga predator anak, FEA alias Mami Icha yang menjual anak di bawah umur dalam bisnis prostitusinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyidikan atas dugaan bisnis prostitusi anak oleh tersangka Mami Icha. Polisi mengidentifikasi adanya sindikat prostitusi anak di bawah umur ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam minggu ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil tiga saksi ahli. yaitu ahli Internet dan Teknologi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli pornografi.
Penyidik akan menelusuri klien yang pernah memesan anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual oleh muncikari itu.
"Semua tim sedang bekerja. Kita sangat concern sekali dengan semua kejahatan, baik itu yang menyasar terhadap perempuan maupun anak," kata Ade, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ade memberi peringatan keras kepada semua pelaku predator anak. Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan ragu-ragu melakukan penegakan hukum yang teratur untuk membuat efek jera.
Pilihan Editor: 7 Predator Anak Ditangkap di Tangerang, Mulai Guru Agama hingga Ayah Kandung