Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik prostitusi anak dengan tersangka muncikari JL (30 tahun). JL telah menjual ACA (17 tahun) kepada kliennya dua kali, satu di antaranya adalah warga asing (WNA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban dijual pertama kali pada Januari 2022 di hotel kawasan Kemang. Enam bulan setelahnya, pada Juli 2022, JL menjual ACA kepada WNA berinisial N, kali ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengatakan bahwa klien WNA itu meminta agar korban mengenakan seragam SD. "Tapi karena sudah tidak muat kalau pakai seragam SD, korban mengenakan seragam SMA," katanya.
Tak cukup sampai di situ, Henrikus mengatakan bahwa klien WNA inisial N ini merekam aktivitas hubungan seksual dengan korban. "Durasi rekaman sekitar 31 menit," ujar Henrikus.
Setelahnya, Henrikus mengungkapkan, korban diberi Rp 1 juta. Sedangkan muncikari JL dapat bagian Rp 2 juta.
Peristiwa ini, katanya, dilaporkan oleh orang tua ACA pada 27 Januari 2023. Sebab, lanjut Henrikus, orang tua mendapat informasi bahwa video anaknya bersama WNA N itu di situs pornografi.
Henrikus menegaskan, jika terbukti dengan sengaja mengunggah video itu ke situs pornografi, N dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). "Sejauh ini keberadaan N memang masih daftar pencarian orang, kami masih berupaya," katanya.
Sementara, muncikari JL telah ditahan. JL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal Eksploitasi Seksual terhadap Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Muncikari JL terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.