Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Murid dari SMA Negeri 58 melaporkan guru agama Islam yang berinisial TS ke polisi. Hal ini merupakan buntut dari sikap rasisme TS dalam pemilihan Ketua OSIS di sekolah tersebut yang viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Iya ada laporannya, tanggal 2 November. Yang melaporkan dari perwakilan murid," ujar Wakapolres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laporannya, para murid melaporkan guru TS atas dugaan SARA. Stefanus mengatakan polisi masih akan mendalami laporan itu dan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi untuk klarifikasi.
"Kami terima laporannya, baru nanti kami klarfikasi dulu baru bisa ditentukan ini ke mana arahnya, gitu," kata Stefanus.
Kasus rasisme di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan oleh TS sebelumnya viral di media sosial pada Selasa, 27 Oktober 2020. Hal ini berawal saat TS mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang berlatar agama Islam.
Ia juga melarang siswanya memilih calon non-muslim. Ujaran TS itu disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58. Tangkapan layar ujaran itu pun viral di media sosial.
"Assalamualaikum hati-hati memilih Paslon 1 dan 2 calon non Islam," kata TS.