Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yakni IWK (Iwa Karniwa) dan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yakni BTO (Bartholomeus Toto)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awalnya, pengurusan izin Meikarta membutuhkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hasanah Yasin. KPK menduga Bartholomeus menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar. Menurut Saut, Bartholomeus pun memberikan uang tersebut dalam lima kali pemberian berbentuk dolar dan rupiah.
Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Suap diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng kepada Iwa pun berasal dari Lippo Cikarang.
Dengan tambahan dua tersangka ini, artinya perkara Meikarta telah menjerat 11 orang. Sebagian juga telah divonis oleh pengadilan. Berikut daftar sembilan orang lainnya yang terjerat dalam kasus ini.
1. Bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan anak buah
Sebagai salah satu pelaku utama, KPK menetapkan tersangka pertama dalam kasus ini yaitu Bupati Bekasi Neneng pada 15 Oktober 2018. Saat itu, KPK menyimpulkan adanya dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Neneng dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta. Hadiah berasal dari Lippo Group, pengembang Meikarta.
Kawan Neneng yang dimaksud KPK adalah eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, eks Kepala PMPTSP Dewi Tisnawati, eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan eks Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor. Keempatnya tak lain adalah anak buah Neneng di Pemkab Bekasi. Tujuh bulan kemudian, 29 Mei 2019, kelimanya menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bandung.
Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Demikian pula dengan anak buah Neneng. Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Billy Sindoro cs
Di hari yang sama, 15 Oktober 2018, KPK juga mengumumkan penetapan tersangka yaitu eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Billy tak sendiri. Seorang anak buah Billy, Henry Jasmen juga ikut diciduk KPK. Lalu, terakhir yang ditangkap yaitu dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Mereka ini ditangkap lewat serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan Surabaya.
5 Maret 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat pun menjatuhi hukuman penjaara 3,5 tahun untuk Billy. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subside 2 tahun kurungan. Selain Billy, tiga orang lainnya juga dijatuhi hukuman meski lebih rendah.
Di antaranya yaitu Henry Jasmen P. Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Fitradjaja dan Taryudi, keduannya sama-sama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas vonis ini, pengacara Billy menyatakan banding dan jaksa penuntut umum KPK ,menyatakan sikap pikir-pikir.
3. Saksi-saksi
Selain para tersangka maupun terpidana, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Seminggu setelah Neneng menjadi tersangka, KPK pun memeriksa anak buah lain dari Neneng di Pemkab Bekasi. Di antaranya seperti Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi Asep Buchori, hingga Kepala Department Land Acquisition Land Edi Dwi Soesinto.
Selain saksi dari kalangan ASN, KPK juga telah memeriksa saksi dari anggota DPRD Bekasi. KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi, Saefullah, beserta tiga staf Sekretaris Dewan, Fika Kharisma Sari, Djoko Dwijatmono, Rosid Hidayatollah Ramin dan Staf pansus Mirza Swandaru Riyatno. Sebelumnya, KPK juga memeriksa 10 saksi dari anggota DPRD. Pemeriksaan dilakukan karena KPK mensinyalir ada sejumlah anggota dewa yang ikut menikmati uang suap ini untuk plesiran ke luar negeri.
Selain pemeriksaan di KPK, para saksi juga hadir dalam persidangan Meikarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan figur yang terkenal. Sebut saja CEO Lippo Group James Riady. Ia menjadi saksi dalam persidangan yang diadakan pada 6 Februari 2019. Sebulan kemudian, giliran Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barart Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar yang menjadi saksi.