Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Muhammad Farkhan Gunarwan mendatangi Kepolisian Resor Kota Depok untuk melaporkan pencemaran nama baik terkait dengan kasus penyebaran video mahasiswa UI. Farkhan melaporkan dua akun media sosial yang menyebarkan video berkonten pornografi dan menyebutkan Farkhan serta kekasihnya, Hanna Anisa, sebagai pelaku dalam video tersebut.
“Kedatangan saya ke Polres untuk klarifikasi dan pelaporan kasus pencemaran nama baik yang saya alami,” katanya kepada wartawan, di Polres Depok, Rabu, 1 November 2017.
Farkhan tiba di Polres Depok sekitar pukul 15.40. Kemudian, Farkhan memasuki Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan. Pemeriksaan berkas laporan dilakukan selama 30 menit oleh Kepala Unit I SPKT Inspektur Dua Sumari.
Menurut Farkhan, ada dua akun media sosial yang dilaporkan, yakni pemilik akun Instagram ADAMDENI_ dan akun email [email protected]. “Saya tidak mengetahui pemilik akun tersebut dan tidak mengetahui motif fitnahnya,” ujarnya.
Baca: Hanna Anisa Siap Buktikan Wanita dalam Video Mesum Bukan Dirinya
Farkhan mengatakan dia melaporkan akun Instagram ADAMDENI_ karena pemilik akun ini merupakan selebgram yang mempunyai banyak follower sehingga memberikan efek negatif. “Penyebaran yang dilakukan juga sangat massif,” ucapnya.
Pelaporan dua akun media sosial itu, kata Farkhan, sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Mereka mengunggah video berkonten pornografi yang menyebutkan namanya. “Dari posting-an itu, kemudian menjadi viral dan disebar di grup WhatsApp,” tuturnya.
Menurut Farkhan, saat ini dia belum mengetahui penyebar awal video porno yang mengaitkan dia dan Hanna. Berkas yang dibawa untuk mendukung laporan, yakni screenshot akun media sosial. “Ada juga beberapa artikel yang saya dapatkan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini