Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

LP3HI ajukan praperadilan kasus promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ke PN Jaksel.

27 Februari 2024 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan soal dugaan mempromosikan situs judi online di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Wulan diperiksa kurang lebih 7 jam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus promosi judi online. Perwakilan LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan penyidikan di Bareskrim Polri atas kasus ini sudah terlalu lama dan menggantung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Laporannya kan sudah dari 2022, tetapkan saja tersangka. Di daerah, kasus serupa sudah banyak putusannya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Proses penyidikan kasus promosi judi online yang terlalu lama itu membuat LP3HI memutuskan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasannya, kata Kurniawan, agar segera ada kepastian hukum untuk membuat para pelaku promosi judi online jera. "Banyak orang yang tersiksa, terjebak karena judi online ini," ucapnya.

LP3HI menilai, semestinya penyidik sudah bisa menentukan adanya tindak pidana kasus promosi judi online ini. Namun penyidik Bareskrim Polri justru menggantung kasus judi online yang melibatkan selebritis seperti Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Kurniawan khawatir apabila kasus ini tidak segera ditangani, berkasnya bakal hilang. Ia juga mempertanyakan keberpihakan polisi dalam penanganan kasus ini. "Bahaya kalau prosesnya lama, berkas bisa hilang," ucapnya.

LP3HI mendorong penyidik Bareskrim Polri tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum, karena hukum berlaku sama rata untuk semua.

"Jangankan Wulan Guritno, anak presiden sekalipun kalau promosi judi online tindak pidananya sama," ujar Kurniawan.

LP3HI akan terus mendesak penyidik untuk merampungkan kasus promosi judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ini hingga ke pengadilan. "Apa pun putusannya nanti, kalau Bareskrim lambat, atau menghentikan penyidikan, kami akan gugat lagi," ujarnya.

Pilihan Editor: Artis VR Minta Kasus Bullying Selesai Damai, Keluarga Korban Tetap Minta Diproses Hingga Persidangan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus