Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kata KontraS soal Misteri Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Bogor masih menjadi misteri. Begini kata KontraS.

29 Juli 2023 | 17.09 WIB

Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa
Perbesar
Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF di Rusun Polri, Cikeas Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Ahad 23 Juli 2023 masih menjadi misteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari Tempo, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan pada awalnya keluarga Bripda IDF diberikan informasi bahwa korban meninggal dunia akibat sakit keras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun pada saat keluarga Bripda IDF tiba di Jakarta, kata Dimas, pihak Kepolisian menyatakan bahwa Bripda IDF meninggal dunia karena secara tidak sengaja tertembak oleh seniornya.

Sementara berdasarkan keterangan dari ayah korban, Bripda IDF diduga ditembak oleh seniornya karena menolak ajakan untuk terlibat dalam bisnis senjata api ilegal. Terkait hal ini, Tempo masih berupaya meminta penjelasan Polri soal dugaan korban menolak ajakan bisnis senjata.

"Penolakan tersebut ditengarai menjadi faktor ditembaknya Bripda IDF. Polri harus dengan serius melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tewasnya Bripda IDF dan secara transparan memberikan informasi mengenai tewasnya Bripda IDF demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," kata Dimas dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Catatan KontraS

Untuk itu, KontraS menyebut beberapa catatan terkait kasus polisi tembak polisi di Bogor, Jawa Barat.

"Pertama, kronologi serta penyebab tertembaknya Bripda IDF belum jelas hingga kini. Perlu ada proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dari Polri untuk mengungkap kasus ini," ujar Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menyentuh transparansi dalam pengusutan tindak pidana merupakan langkah awal bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Pada sisi lain, pihak keluarga Bripda IDF juga meyakini adanya tersangka lain yang terlibat dalam tewasnya anak mereka.

Oleh karena itu, KontraS mendorong Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk membongkar kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa tersebut.

Catatan kedua, Dimas menyebut kasus Bripda IDF memiliki pola serupa dengan penembakan terhadap Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo. Berdasarkan pemantauan KontraS, sepanjang Juli 2022-Juni 2023 telah terjadi 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan anggota Polri.

Selanjutnya: Kasus tewasnya Bripda IDF…

Kasus tewasnya Bripda IDF, kata Dimas, merupakan bukti bahwa extrajudicial killing masih terus terjadi hingga kini dan bahkan menelan korban dari institusi Polri itu sendiri. Berulangnya kasus penyalahgunaan senjata api dianggap sebagai tanda bahwa institusi Polri tak pernah serius berbenah menghentikan siklus kekerasan yang terus menerus terjadi.

Terakhir, KontraS menyatakan tewasnya Bripda IDF tidak dapat dilepaskan dari kesewenang-wenangan penggunaan senjata api. Oleh karena itu, Polri diminta mengevaluasi penggunaan senjata oleh anggotanya dan tidak ragu memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penggunaan senjata api secara sewenang-wenang sesuai dengan mekanisme etik dan aturan hukum pidana yang berlaku.

"Peristiwa ini juga merupakan bukti belum efektifnya implementasi peraturan internal yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata dalam Penggunaan Kekuatan. Tidak berjalannya Perkap ini secara efektif kemudian menimbulkan banyaknya penyalahgunaan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian," kata Dimas.

Viral di media sosial

Kasus tewasnya Bripda IDF viral di media sosial, melalui Instagram @kamidayakkalbar yang memposting unggahan wafatnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage diduga korban penembakan oleh sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tersangka dalam penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS yang membuat senjata meletus dan Bripka IG selaku pemilik senjata. Keduanya kini tengah telah dijadikan tersangka dan dalam penahanan khusus atau patsus.

Ramadhan menyebut kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran dispilin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus