Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman berupa teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo menimbulkan pertanyaan besar soal siapa dalang di baliknya. Dalam sepekan, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025 dan 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Erni Rahmawati, menilai serangan ini berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat di Tempo. “Sepertinya ada indikasi bahwa ini adalah tindakan pengancaman tentang video yang menyebutkan bahwa ada media-media yang dikuasai asing,” kata Erni kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 3 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia melihat ada tiga kemungkinan sumber ancaman, yaitu individu nasionalis yang mudah terprovokasi, kelompok fanatik, atau negara. Jika berasal dari individu biasa, kata dia, pelaku cenderung cepat teridentifikasi.
“Kalau dari random people yang agak nasionalis, misalnya, sepertinya hampir pasti mudah tertangkap,” katanya. Berbeda dengan kelompok fanatik, yang mungkin lebih terorganisir dan lebih sulit ditelusuri.
Namun, bila ancaman berasal dari negara, ia menilai situasinya lebih rumit. “Sulit dilacak dan bisa jadi kasusnya dihentikan di tengah jalan karena tekanan-tekanan tertentu terhadap institusi yang berwenang,” kata Erni. Ia berpandangan bahwa penyelidikan bisa terhambat jika kekuasaan terlibat.
Dari perspektif kriminologi, tutur Erni, teori Situational Crime Prevention dapat digunakan untuk mencegah kejadian serupa. Peningkatan pengawasan dan sistem keamanan menjadi langkah konkret yang bisa dilakukan agar jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman. “Penguatan keamanan juga bisa dilakukan oleh kepolisian agar Tempo dan orang-orang yang dianggap dapat menjadi target mendapat pengawasan lebih,” ujarnya.
Dalam pendekatan Kritis, Erni menyoroti bagaimana kekuasaan bisa masuk ke berbagai lini, termasuk lembaga penegak hukum. Ia mengatakan, dalam kasus-kasus semacam ini, terdapat ancaman pada media yang dianggap bereputasi dan akurat, dan kemudian justru banyak dihentikan penyelidikannya. "Bahkan di-mock oleh pejabat tertentu yang berwenang, dapat saja masuk dalam pandangan perspektif kritis ini,” katanya.
Teror terhadap media, menurut dia, merupakan bagian dari upaya mengontrol narasi publik. Ia berpendapat, media dikontrol narasinya untuk mempertahankan status quo dan mengarahkan opini publik. Jika mereka menolak, akan diintimidasi dan diopresi dengan cara-cara seperti ini.
Erni mengingatkan, represi terhadap pers bisa berujung pada reaksi sosial yang lebih besar. “Takutnya, kalau orang ditekan terus, suatu saat akan ada puncaknya. Semoga janganlah, ngeri saya."
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra telah melaporkan teror tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Teror ini dilaporkan menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perihal upaya menghalangi kinerja jurnalistik. Ancaman pidananya dua tahun penjara.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan Kepala Badan Reserse Kriminal untuk mengusut teror yang menimpa kantor media Tempo "Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo Sigit saat safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sabtu, 22 Maret 2025.
Pilihan Editor: Pukat UGM Sebut Ada Banyak Kemungkinan di Balik Pemanggilan Djan Faridz di Kasus Harun Masiku dan Hasto