Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, melaporkan perusakan kendaraannya ke Polda Metro Jaya. Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa, 3 September 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini kami telah melakukan pelaporan polisi di Polda Metro Jaya terkait adanya perusakan kendaraan atau dalam hal ini adalah mobil milik Saudara Hussein,” kata kuasa hukum Hussein, Mustafa, ketika ditemui Tempo di depan Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua orang berkendara motor merusak kaca mobil Hussein yang terparkir di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat, pada awal September lalu.
Rekaman kamera dashboard atau dashcam di mobil Hussein menunjukkan peristiwa terjadi pada pukul 12.05, pada 3 September 2024. Dua pelaku yang berboncengan terlihat melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil. Motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor belakang. Keduanya melarikan diri ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta.
Hussein baru mengetahui kaca mobilnya dirusak setelah selesai mengurus SIM di layanan SIM keliling. Mobilnya terparkir di depan sebuah warung makan di Jalan K.H. Usman, sekitar sepuluh meter dari Pos Polisi Kukusan. Di sekitar lokasi, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.
Hussein dan tim kuasa hukum melaporkan kasus perusakan ini ke Polda Metro Jaya karena ini merupakan kedua kalinya perusakan mobil itu terjadi. “Kami melihat ini ada rangkaian serangan terhadap Saudara Hussein yang merupakan wartawan Tempo dan host Bocor Alus di Tempo,” kata Mustafa.
Sebelumnya, teror terhadap Hussein juga terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024. Kaca mobil Hussein juga dipecahkan dua orang berkendara motor tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Tapi sampai sekarang kasus itu mandek.
Di Polda Metro Jaya, Hussein dan tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti berupa rekaman dashcam mobil. Mereka datang melapor sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai pada pukul 12.30 WIB.
“(Dashcam) merekam adanya dua orang yang mengendarai sepeda motor yang melaju dari arah belakang kendaraan saat peristiwa itu terjadi,” kata Mustafa. “Kami melaporkan terkait pidana perusakan barang pribadi, Pasal 406 Ayat 1 KUHP.”
Hussein dan kuasa hukum berharap kedua peristiwa ini dapat ditindaklanjuti, jika memang dalam proses penyidikan ditemukan bahwa kedua serangan tersebut memiliki kaitan. “Kami berharap sebenarnya itu ditangani langsung oleh Polda karena memang lokus dari peristiwa ini berbeda,” ujar Mustafa.
Kasus perusakan mobil Hussein ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5790/1X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 September 2024.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam kekerasan berulang yang terjadi pada wartawan Tempo. Ia mendesak polisi agar menelusuri kekerasan tersebut dan menangkap pelaku. “Polisi tidak boleh tinggal diam, apalagi peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya,” kata Setri.