Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kawin kilat, kawin semenit

Atas prakarsa kades pagersari, kendal, m.zen darmo saputro, sepasang insan, muridi dan sri nowiyah nikah dan cerai dalam waktu satu menit. dua kakak sri mengadukan darmo. darmo balik menuntut.

28 Juli 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKAWINAN Muridi, 25 tahun, dan Sri Nowiyah, 22 tahun, mungkin paling unik di dunia, mudah-mudahan bisa masuk Guinness Book of World Records. Bayangkan, tak sampai semenit kedua penduduk Dusun Paturen, Desa Pagersari, Kendal, Jawa Tengah, itu terikat pernikahan, mereka langsung bercerai. "Kawin kilat" itu terungkap di Pengadilan Negeri Kendal, yang mengadili kakak Sri, Mulyanto, 25 tahun, dan Suyitno, 30 tahun. Di persidangan, yang sampai pekan ini masih berlangsung, kedua kakak mempelai putri itu dituduh telah mencemarkan nama baik Kepala Desa (kades) Darmosaputro. Rupanya, kedua terdakwa telah lancang mengadukan Darmo sebagai pejabat yang melangsungkan kawin kilat itu ke beberapa istansi. Peristiwa langka -- perkawinan kilat itu -- memang terjadi di rumah Kades Pagersari M. Zen Darmosaputro, disaksikan kedua orangtua mempelai. Cerita itu bermula ketika orangtua Sri, Sarmuji, 54 tahun, kaget begitu mendengar putrinya sudah hamil tiga bulan. Setelah didesak, Sri mengaku bahwa benih yang dikandungnya itu hasil perbuatan Muridi, seorang guru SD. Sarmuji pun mengurus masalah itu. Waktu itu, Muridi -- yang sudah punya istri dalam keadaan hamil juga -- berjanji akan mengawini Sri. Tapi janji itu tinggal di mulut saja. Akhirnya, pada 19 November 1989, Kades Darmo menempuh jalan pintas, mengawinkan pasangan itu secara siri (sara). Di rumahnya, Darmo mengumpulkan Mundi, Sri, beserta kedua orangtua mereka. Setelah terkumpul, Darmo meminta Sarmuji membacakan teks akad nikah yang sudah dipersiapkannya. Muridi pun mengikutinya dengan patuh. Tapi, beberapa saat setelah ijab-kabul itu, masih di hadapan Kades Darmo dan orangtua kedua mempelai, Muridi pun menjatuhkan talaknya kepada Sri. Setelah itu, Darmo meminta kedua pihak menandatangani surat pernyataan. Isinya, Muridi bersedia mengganti biaya pengobatan Sri, selama dirawat di RSU Ngadirejo akibat pendarahan, sebesar Rp 121 ribu. Sebaliknya, pihak Sarmuji berjanji tidak akan menuntut lagi melalui cara apa pun. Selesai? Ternyata urusan itu masih berbuntut. Pasalnya, dua orang kakak Sri Mulyanto dan Suyitno -- rupa-rupanya tak bisa menerima cara Darmo itu. Mereka mengadukan soal itu ke Kakandep Dikbud (atasan Muridi), dengan tembusan ke bupati, kapolres, dan ketua pengadilan agama setempat. Menurut kedua pengadu, Kades Darmo berani-beraninya menikahceraikan Sri hanya dalam waktu sekejap tanpa secarik pun bukti tertulis. "Kok fungsi lurah kayak naib saja," ujar pengacara Mulyanto dan Suyitno, Koernia Toha. Menurut Koernia, kedua pihak ditekan dan diancam Darmo untuk melangsungkan pernikahan aneh itu. Juga menandatangani pernyataan tadi. Pengaduan itulah yang membuat Darmo tersinggung. Menurut Darmo, kedua pihak menyetujui perkawinan itu dan menandatangani surat pernyataan tadi tanpa ada tekanan apa pun. "Yang menikahkan itu, ya, Sarmuji. Saya hanya mengatur perkawinan itu dan menjadi saksi," kata Pak Kades. Sebab itu, Darmo mengadukan Mulyanto dan Suyitno ke polisi. Tapi banyak pihak menilai bahwa perkawinan "rancangan" Darmo itu tidak sah. Sebab, menurut Undang-undang Perkawinan 1974, kata bekas Kepala KUA Patean, Ahmad Mawardi, perkawinan tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu dan didaftarkan di KUA. Dari sudut agama pun, khususnya hukum agama Islam, perkawinan itu pun dianggap tak sah. "Kalau niat perkawinan itu cuma untuk dicerai, apalagi hanya semenit, itu haram hukumnya," kata dua orang dosen Hukum Islam di FH Universitas Gadjah Mada, Muhaimin dan Abdul Ghofur. Toh Jaksa Soemadi, yang mengajukan terdakwa Mulyanto dan Suyitno ke persidangan, merasa tak perlu mempersoalkan kisah perkawinan itu. "Yang saya tangani adalah kasus pencemaran nama baik. Semua persyaratan perkaranya sudah terpenuhi. Bahwa ada pernikahan singkat, itu soal lain," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus