Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Geledah Kantor Advokat, Advokasi Peduli Hukum: Berpotensi Digugat ke PTUN

APHI menilai penggeledahan kantor advokat oleh Kejagung sebagai bentuk tindakan tidak hormat terhadap advokat yang merupakan penegak hukum

19 Juli 2023 | 07.40 WIB

Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang dalam pecahan Dollar Amerika saat tiba di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Pengacara Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai USD 1,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (APHI) menilai penggeledahan kantor advokat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk tindakan tidak hormat terhadap advokat yang merupakan penegak hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail ihwal pengembalian uang Rp 27 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Perwakilan tim APHI Biren Aruan menjelaskan, advokat sedianya berstatus sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum maupun perundang-undangan sesuai Undang-Undang tentang Advokat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Nah, ini jelas maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim),” kata Biren dalam keterangannya, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Biren mengatakan Kejagung mengabaikan fungsi advokat yang ada di Undang-Undang Kehakiman. Dia menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Indonesia juga sudah menyatakan akan ikut serta dalam Stolen Asses Recovery (STAR).

Oleh sebab itu, Biren menyebut advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang punya kewajiban menegakkan hukum di Indonesia.

Tindakan Kejagung itu disebut Biren mengabaikan tak hanya UU Advokat, melainkan juga beberapa beleid lainnya. Menurut dia, Kejagung mestinya mengingat bahwa Indonesia sudah mengatur secara spesifik soal Perbuatan Melawan Hukum Penguasa dan dapat diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN,” kata dia.

Biren meminta Kejagung berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum. Tak hanya itu, ia berharap Kejagung juga selalu menghormati kedudukan dan fungsi advokat.

"Kami menanti Kejagung mengakui salah dalam penegakan hukum (dalam penggeledahan kantor Rekan Maqdir) dan seyogyanya menindak aparatur Kejagung yang melakukan penggeledahan tersebut yang berpotensi Kejagung digugat PMH Penguasa,” kata Biren.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan kantor Maqdir dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi bukan pengacara.

"Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas Saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara," katanya dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.

Ia menyebut pemeriksaan Maqdir tersebut terkait dengan pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik. Adapun menurut Kejagung, pemeriksaan itu dilakukan sesuai KUHAP.

"Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP," katanya.

Pada Kamis 13 Juli lalu, Kejaksaan memeriksa Maqdir dan menggeledah kantornya untuk menelisik siapa orang mengembalikan uang itu kepada pihak Maqdir.

“Pada hari ini kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Penggeledahan di kantor Maqdir & Partners dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan terhadap pengacara itu di Kejagung. Kejagung memanggil Maqdir dan koleganya, Handika Honggowongso untuk mendalami penyerahan uang Rp 27 miliar. Kejagung juga meminta Maqdir untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus