Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Periksa Direktur Ciptadana Sekuritas Terkait Jiwasraya

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Direktur Ciptadana Sekuritas diperiksa sebagai saksi kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.

31 Januari 2020 | 15.00 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciptadana Sekuritas John Herry Teja terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat, 31 Januari 2020. Tak hanya John, penyidik juga memeriksa Leonard Hartana dan Achmad Subehan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan bekas Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selain itu juga bekas Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan bekas Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Mereka ditahan di rumah tahanan berbeda-beda.

Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita terkait Jiwasraya masih dalam penghitungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus