Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menahan seorang pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) bernama Cakra Iskandar. Cakra merupakan tersangka kasus korupsi di bank plat merah tersebut senilai Rp 725 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas, menyatakan Cakra melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan kredit fiktif dari sebuah perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka Cakra melakukan manipulasi, dimana PT. FBI yang tidak mengajukan pinjaman, tiba - tiba ada pencairan pada 24 Maret 2023 dengan besar kredit Rp 725 juta. Saat ini kita sudah menangkap dan akan ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Ate di Cibinong. Rabu, 27 November 2024.
Ate mengatakan Cakra tak menggunakan dana itu sendirian. Dia membagikan uang kepada empat rekannya dengan besaran masing-masing Rp 30 juta. Cakra mengaku menghabiskan dana sisanya untuk membayar utang, membeli dan memodifikasi motor serta keperluan lainnya.
Kejari Cibinong pun menjerat Cakra Iskandar dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu jaksa juga menjerat Cakra dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Tipikor. Saat ini, jaksa menahan Cakra di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Raheg Cibinong.
"Kami juga mengenakan pasal pemulihan kerugian negara dan nanti akan dilakukan penyitaan terhadap aset - aset yang dimiliki oleh tersangka Cakra Iskandar. Untuk ke empat tekan Cakra yang nerima uang hasil korupsi itu pun akan kami jadikan tersangka," kata Ate Quesyini Ilyas menjelaskan.