Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menahan seorang pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Cakra Iskandar. Cakra merupakan tersangka kasus korupsi di bank pelat merah tersebut senilai Rp 725 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas, menyatakan Cakra melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan kredit fiktif dari sebuah perusahaan. "Tersangka Cakra melakukan manipulasi, di mana PT FBI yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada pencairan pada 24 Maret 2023 dengan besar kredit Rp 725 juta. Saat ini kami sudah menangkap dan akan ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Ate di Cibinong, pada Rabu, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ate mengatakan Cakra tak menggunakan dana itu sendirian. Cakra membagikan uang kepada empat rekannya dengan besaran masing-masing Rp 30 juta. Kepada penyidik, Cakra mengaku menghabiskan dana sisanya untuk membayar utang, membeli dan memodifikasi motor, serta keperluan lainnya.
Kejari Cibinong pun menjerat Cakra Iskandar dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, jaksa menahan Cakra di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Raheg Cibinong.
"Kami juga mengenakan pasal pemulihan kerugian negara dan nanti akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Cakra Iskandar. Untuk keempat rekan Cakra yang menerima uang hasil korupsi itu pun akan kami jadikan tersangka," kata Ate Quesyini Ilyas.
BNI mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus kredit fiktif di Cibinong. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, mengatakan upaya hukum tersebut merupakan pengembangan dari laporan yang telah dilakukan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Laporan tersebut menegaskan komitmen BNI dalam mendukung penegakan hukum," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Jumat, 29 November 2024.
Langkah yang ditempuh BNI ini sebagai wujud menjaga integritas dalam pelaksanaan operasional perbankan. Okki berkata sangat menyayangkan adanya tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan dan komitmen kami terhadap integritas, serta kepercayaan nasabah.
"Secara tegas, kami telah memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Sebagai institusi perbankan milik negara yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), BNI menegaskan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses operasional, termasuk pencairan fasilitas kredit.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bantah Soal Donasi Agus Salim Hingga 7 Turunan, Farhat Abbas Beberkan Draft Perjanjian dengan Novi
Catatan Redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan berupa tambahan keterangan dari BNI untuk keberimbangan informasi pada pukul 14.00 WIB, Jumat, 22 November 2024.