Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kemkominfo: Facebook Bisa Dipidana dengan UU ITE

Sanksi pidana bisa dilakukan jika Facebook sengaja memberikan data pengguna ke pihak ketiga.

7 April 2018 | 18.01 WIB

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Perbesar
Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli bidang hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan Facebook bisa dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jeratan undang-undang ini bisa dilakukan jika Facebook terbukti dengan sengaja memberikan data pengguna Facebook kepada pihak ketiga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau terbukti, Facebook bisa kena sanksi pidana," ujar Henri dalam diskusi bertema Maling data Facebook di Restoran Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 7 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Henri dalam Pasal 30 UU ITE sudah diatur tentang akses ilegal dengan ancaman pidana hingga 8 tahun. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.

Henri mengatakan jika Facebook sengaja memberikan data penggunanya tanpa izin, Facebook bisa dijerat pasal ini dengan sangkaan akses ilegal.

Diberitakan sebelumnya, satu juta data pengguna Facebook asal Indonesia bocor dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data pengguna Facebook juga bocor.

Henri mengatakan sejauh ini perwakilan Facebook di Indonesia belum memberikan keterangan soal kebocoran data tersebut. "Kami sudah panggil kemarin, tapi pihak Facebook sedang melakukan audit terlebih dahulu untuk memberikan keterangan, seperti kapan dan bagaimana data tersebut bisa bocor," kata dia.

Kemkominfo, kata Henri, sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk mengusut kasus ini. "Kami sudah bertemu dengan Direktorat Siber Polri untuk menyelidiki kasus ini," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus