Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah rutan dan lapas tidak bisa dilepaskan dari upaya penegakkan hukum di Indonesia. Dua istilah tersebut secara umum diketahui sebagai tempat singgah bagi orang yang dalam penyidikan atau sudah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, dua istilah tersebut ternyata memiliki beberapa perbedaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lapas merupakan singkatan dari lembaga pemasyarakatan. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lapas biasanya dikenal dengan istilah penjara. Orang-orang yang ditahan di lapas, apabila merujuk ke Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, adalah orang-orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Sementara itu, rutan merupakan singkatan dari rumah tahanan negara yang memiliki fungsi cukup berbeda. Dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan, penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dengan kata lain, orang yang ditahan di rutan biasanya merupakan seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Namun, orang-orang yang ditahan di rutan biasanya adalah orang yang dilaporkan atau diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.
Karena itu, mereka yang ditahan sementara waktu di rutan ketika pihak kepolisian melakukan berbagai proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan orang tersebut.
Meskipun memiliki perbedaan secara prinsip, lapas dan rutan juga memiliki kesamaan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 1999, lapas dan rutan sama-sama merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu, cara kerja lapas dan rutan pun sering kali berkesinambungan. Tak jarang, rutan pun juga sering melakukan pembinaan narapidana sebagaimana dilakukan di lapas. Hal tersebut terjadi ketika lapas mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas.
Selain sama-sama berada di bawah Kemenkumham, lapas dan rutan juga memiliki kesamaan dalam hal klasifikasi penahanan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 1999, baik lapas maupun rutan sama-sama menggunakan indikator umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana dalam menentukan penempatan calon penghuninya.
BANGKIT ADHI WIGUNA