Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kerusuhan 22 Mei, Pengemudi Ojek Online Didakwa Pasal 212

Satu dari 74 terdakwa kerusuhan 22 Mei yang disidang adalah Arya Rahardian, pengemudi ojek online yang ditangkap Brimob didakwa dengan Pasal 212.

13 Agustus 2019 | 13.52 WIB

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Krimum Polda Metrojaya telah melimpahkan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan dan berkas lengkap atau P-21. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Krimum Polda Metrojaya telah melimpahkan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan dan berkas lengkap atau P-21. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap 74 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 pada Selasa, 13 Agustus 2019. Satu dari 74 terdakwa yang bakal menjalani sidang adalah, Arya Rahardian, pengemudi ojek online yang ditangkap Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berkas perkara Arya menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Asep Sofyan, Andriyansyah, Radiyansyah dan Muhammad Yusup. Mereka dijerat dengan Pasal 212 junto 214 atau Pasal 218 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Pasal 212 KUHP menyatakan "Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau rang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sedangkan, Pasal 214 ayat 1 menyatakan bahwa paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 211 dan Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu di ayat dua, menuangkan yang bersalah dikenakan: pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan Iainnya ketika itu mengakibatkan luka-Iuka; pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; dan pidana penjara paling lama Iima belas tahun, bila mengakibatkan rang mati.

Adapun Pasal 218 KUHP berbunyi, "Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali Ieh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Kerabat Arya, membenarkan bahwa pengemudi ojek online itu bakal menjalani sidang dakwaan hari ini. "Sidangnya nanti jam satu."

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus