Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir, mengaku tak tahu-menahu keberadaan kawannya, Markus Ali. Kepada Tempo, Andri mengaku berjumpa dengan Markus di Polda Metro Jaya usai ditangkap pada 23 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu Andri bertemu dengan Markus untuk yang terakhir. Dia menuturkan tak lagi melihat Markus di sel tahanan. Andri sudah ditahan lebih dari tiga bulan terhitung sejak 23 Mei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enggak ketemu sama dia. Kurang tau ada di mana," kata Andri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2019.
Sebelumnya, warga setempat meyakini Markus dipukul Brimob di lapangan belakang Masjid Al Huda, Kampung Bali--sebuah perkampungan di balik Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari Kantor Bawaslu. Aksi beberapa Brimob yang menghajar seorang pemuda itu terekam kamera dan viral di media sosial. Akan tetapi, polisi mengklaim Andri lah yang dikeroyok saat itu.
Menurut Andri, ada teman yang cerita pernah melihat Markus berada di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pria 30 tahun ini berharap Markus dalam keadaan baik.
"Mudah-mudahan baik-baik aja di sana," harap dia.
Andri berpisah dengan Markus ketika Brimob mengejar mereka di sekitaran Masjid Al Huda pada Kamis pagi, 23 Mei 2019. Andri berujar sempat melarikan diri ketika polisi mendatangi lokasi peristirahatannya. Namun, ketika melihat ke belakang, dia kehilangan Markus.
Mereka kembali bertemu di Polda Metro. Setelah itu, Markus tak tampak batang hidungnya. Andri ditahan di Polda. Sementara Markus, menurut dia, dilarikan ke RS Polri.
Kini Andri Bibir berstatus sebagai terdakwa kerusuhan 21-22 Mei. Dia didakwa memberikan batu kepada massa perusuh pada Kamis dinihari. Dia juga dituding membantu memberikan air untuk menghindari serangan gas air mata aparat.
Dalam dakwaan tercatat, dia serta lima terdakwa kerusuhan 22 Mei lainnya lain ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 01.00-05.00 WIB. Kelima terdakwa antara lain Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky, dan Arya Rahardian Prakasa. Mereka dituduh melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.