Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menyatakan anggota Front Pembela Islam atau FPI Lampung, Armin Melani, dan lima orang lain terbukti bersalah dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Hakim ketua, Makmur, mengatakan keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 sampai terdakwa 6 masing-masing dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari," kata Makmur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Makmur memvonis mereka telah melawan petugas dan melanggar Pasal 218 KUHP tentang kejahatan melawan penguasa umum. Hingga kini mereka telah ditahan selama 3 bulan 19 hari. Makmur berujar, "Terpidana bisa bebas besok."
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tak menemukan hal yang memberatkan para terdakwa selama persidangan berlangsung. Sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
"Dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta para terdakwa menunjukan rasa penyesalannya dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas," ucap Makmur.
Sebelumnya, jaksa menuntut keenamnya melanggar Pasal 218 KUHP lantaran dengan sengaja pada waktu orang banyak datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperintahkan untuk ketiga kalinya oleh atau atas nama kekuasaan yang berwenang. Mereka ditangkap di sekitaran lokasi kerusuhan di Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019 pukul 11.00 WIB.
Keenam terpidana, yakni Armin Melani, Sandi Maulana, Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini. Polisi menyita kartu tanda anggota (KTA) FPI Lampung atas nama Armin dan Sandi. Kepada Tempo, Sofyanto mengaku juga anggota FPI Lampung.
Vonis serupa juga diberikan hakim untuk terdakwa asal ormas Garuda Emas, relawan Prabowo sebagai capres asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Mereka divonis bersalah dalam kerusuhan 22 Mei lalu tapi langsung bebas besok.