Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah berinisial LIH pada Jumat, 7 Maret 2025. LIH diduga melakukan pemerasan dan penipuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan jajarannya telah menetapkan LIH sebagai tersangka. “Jadi, yang bersangkutan diamankan kemarin malam dalam status tersangka dan sudah dilanjutkan penahanan," kata Syarif di Mataram, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LIH ditangkap oleh jajaran Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB yang menindaklanjuti laporan korban berinisial LA pada Kamis. Polisi kemudian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan melanjutkan penangkapan LIH pada Jumat malam.
"Sebagai tersangka, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP," ujarnya.
Korban melaporkan LIH atas dugaan pemerasan dan penipuan ini berawal dari pertemuan pada 17 Januari 2025. Korban meminta LIH--yang dikenal sebagai advokat--untuk memberikan pendampingan hukum.
Namun, LIH diduga menyalahgunakan profesinya dengan menyampaikan kepada korban bahwa kasusnya sudah ditindaklanjuti Polda NTB. Tersangka meyakinkan korban dengan memberikan surat undangan permintaan klarifikasi pada 23 Januari 2025 yang seolah-olah diterbitkan Kepala Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
Dengan memanfaatkan surat palsu tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan itu diduga disertai dengan ancaman. Korban yang merasa curiga dengan modus tersangka kemudian mencoba meminta keterangan langsung ke pihak kepolisian dan melanjutkan ke proses pelaporan.
"Jadi, sampai dengan perkara ini kami ungkap, pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari korban sekitar Rp180 juta," ucap Syarif.