Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan mekanisme voting untuk memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan lima anggota Dewan Pengawas KPK. Ketua Komisi III DPR Habiburrahman awalnya membuka opsi apakah pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara musyawarah atau voting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semua sepakat voting dan masing-masing anggota punya satu hak suara untuk memilih pimpinan KPK dan anggota dewan pengawas,” ujar Habiburokhman dalam rapat pleno pemilihan pimpinan KPK, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburokhman mengatakan rapat pleno tersebut dihadiri oleh 43 dari 47 anggota Komisi III. Dalam memilih ketua KPK, kata dia, pemilik hak pilih mencantumkan keterangan 'ketua' di samping tanda contreng.
Dia mengatakan nama dengan tanda contreng dan keterangan 'ketua' terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Komisi III telah menggelar fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK sejak Senin, 18 November. Setelah itu, Komisi III akan mengumumkan lima nama yang akan menduduki kursi pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Sepuluh capim KPK yang lolos sampai tahan fit and proper test yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Adapun 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang lolos sampai tahapan fit and proper test yaitu Mirwazi, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza dan Iskandar Mz.