Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM: Penembakan Dua Warga Sipil di Yahukimo adalah Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM kembali terjadi di Tanah Papua. Dalam insiden yang terjadi Agustus lalu, satu orang tewas akibat ditemba anggota Brimob.

24 Desember 2024 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan pada acara peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa insiden penembakan terhadap dua warga sipil oleh anggota Brimob di Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Agustus lalu merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh setelah Komnas HAM menyelidiki peristiwa itu setelah menerima aduan masyarakat. "Hak yang dilanggar yaitu hak hidup dan hak atas keadilan," ujar Keua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas, kata Atnike, melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua serta Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 22 hingga 27 September 2024. Dalam penyelidikan itu, Komnas juga sudah berkoordinasi dan melakukan permintaan keterangan kepada Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden penembakan itu terjadi di depan Mako Polres Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dua orang menjadi korban Tobias Silak, laki laki berusia 21 tahun; dan Naro Nabla. Pemuda berusia 17 tahun.

Tobias tewas dengan luka tembak di kepala dan pelipis kiri. Sedangkan Naro Nabla mengalami luka tembak pada lengan kanan dan bagian paha kanan. Kedua korban adalah orang asli Papua asal Kabupaten Yahukimo.

Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan perhatian serius atas insiden itu. Setidaknya ada tiga rekomendasi Komnas terhadap Kapolri. Rekomendasi Komnas HAM tertuang dalam surat Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 tanggal 16 Desember 2024. “Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan baik secara etika dan disiplin, serta pidana,” kata Atnike.

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolri untuk menjalin komunikasi dialogis dengan keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Yahukimo. Polisi perlu menjelaskan tahapan proses hukum yang saat ini berjalan. Selain itu, Komnas HAM menilai Kapolri perlu melakukan pendekatan dan pengenalan sosial dan kultural kepada setiap satuan tugas yang akan bertugas di Papua, khususnya Kabupaten Yahukimo .

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus