Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Konflik Lahan Petani Ijen Bondowoso dengan PTPN XII, Tiga Warga Didakwa Penghasutan

Para petani itu dituding menamam secara ilegal di lahan PTPN XII sehingga perusahaan pelat merah itu merugi Rp 11 juta.

11 Maret 2025 | 09.00 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bondowoso - Pengadilan Negeri Bondowoso mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penghasutan terkait konflik lahan antara petani Ijen Bondowoso dan PTPN XII. Tiga orang petani warga Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan bin Bualis, 39 tahun, Humari alias H Nawawi bin alm Kardih, 61 tahun, serta Fajariyanto alias Wajar bin Marluwi, 39 tahun, harus mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bondowoso dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

M Ramli Himawan, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan sidang sudah berjalan empat kali. "Besok (Selasa) mulai pemeriksaan saksi-saksi," kata Ramli pada Senin malam, 10 Maret 2025.

Empat sidang sebelumnya meliputi pembacaan surat dakwaan penuntut umum, eksepsi penasihat hukum, tanggapan eksepsi oleh penuntut umum dan putusan sela majelis hakim. Sidang berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Para terdakwa ini telah ditahan sejak 24 Januari 2025 oleh penyidik Kepolisian Resor Bondowoso dan selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak 4 Februari 2025.

Ramli mengatakan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Selasa besok, 11 Maret 2025 di PN Bondowoso adalah saksi pelapor yakni Heri Suciyoko yang merupakan  Manajer Java Coffee Estate atau Manajer di PTPN XII Kebun Kalisat - Jampit dan Kebun Blawan. 

Ramli mengatakan kasus ini bermula pada 20 Oktober 2023, ketika Ahmad Yudi Purwanto, salah satu terdakwa, memimpin kurang lebih 500 orang petani mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN XII yang berada di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso. Tujuannya, kata Ramli, untuk melakukan mediasi terkait dengan tindakan PTPN XII yang mengambil alih tanah yang sebelumnya telah turun-temurun dikelola oleh masyarakat petani Ijen Bondowoso. 

Para terdakwa ini sebenarnya hendak menyuarakan dan memperjuangkan hak atas ruang hidup berupa lahan pertanian dan atau perkebunan. "Para terdakwa ini justru di-framing sebagai provokator, penghasut, dan framing-framing negatif lainnya. Yang mereka lakukan dianggap sebagai sebuah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum melalui sistem peradilan pidana dengan proses yang lama, berbelit-belit, dan rumit serta menguras banyak biaya," ujar Ramli. 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa dijerat dengan pidana penghasutan seperti pada pasal 160 KUHP.  Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, para petani melakukan penanaman tanpa izin dan pengerusakan lahan teprosia, lamtoro, serta ajir bambu di lahan afdeling Kaligedang serta afdeling Kalisengon. 

Hingga saat ini masyarakat tetap menguasai lahan yang menjadi area replanting KSO. Pihak PTPN XII mengklaim mengalami kerugian Rp 11.250.000. Surat dakwaan tersebut disusun oleh jaksa penuntut umum Dwi Dutha Arie Sampurna dan Appry M Silaban. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus