Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Gilbert sempat viral usai ceramahnya di gereja dinilai telah menistakan agama Islam karena menyinggung soal salat dan zakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya menyayangkan perbuatan Gilbert yang menyinggung agama Islam. Dia menyebut tindak dan tanduk Gilbert tidak patut karena melukai perasaan umat Islam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024. Aduan itu telah tercatat resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 19 Januari 2024
Video yang berisi ceramah Gilbert Lumoindong yang menyinggung agama Islam masih dipublikasikan oleh akun media sosial Tiktok @bintangbumiindonesia_bbi dan akun lainnya. Dalam postingan itu, rata-rata berisi video dengan durasi 42 menit. Video itu menunjukkan cuplikan video Gilbert yang membandingkan zakat umat kristen harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen.
Sementara itu, Pitra minta masyarakat tetap tenang usai polemik ini terjadi karena kasus telah ditangani polisi. Dia berharap polisi akan menindaklanjuti dan memberi rasa keadilan demi menjaga kerukunan antarumat beragama. “Demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata dia.
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya disebut akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Gilbert Lumoindong. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan laporan terhadap Gilbert dilakukan oleh Farhat Abbas.
Farhat Abbas yang juga sebagai pengacara itu melaporkan Gilbert karena ceramah yang membandingkan perbedaan zakat yang dikeluarkan oleh agama Islam dan Kristen. Farhat melaporkan Gilbert dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. “Mohon waktu kami masih melakukan pendalaman, dan ada pelapornya atas nama Farhat Abbas,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.
Wira menyebut pendalaman ini berupa pemeriksaan, video yang bersangkutan, dan tempat kejadian perkara atau di gereja. “Jadi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan mohon waktu, laporan polisinya juga baru dua hari lalu,” kata dia.