Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Gilbert Lumoindong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan laporan terhadap Gilbert dilakukan oleh Farhat Abbas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farhat Abbas—yang berprofesi sebagai pengacara—melaporkan Gilbert buntut ceramahnya yang membandingkan perbedaan zakat yang dikeluarkan oleh agama Islam dan Kristen. Video itu lantas viral di media sosial.
“Mohon waktu kami masih melakukan pendalaman, dan ada pelapornya atas nama Farhat Abbas,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.
Pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik krimum Polda Metro Jaya, lanjut Wira, selain harus memeriksa saksi-saksi, harus memeriksa video yang viral di media sosial dan pengecekan di tempat Gilbert lakukan khotbahnya pada saat itu.
Farhat melaporkan Gilbert dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. “Jadi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan mohon waktu, laporan polisinya juga baru dua hari lalu,” jelas perwira menengah itu.
Video yang berisi khotbah Gilbert soal penistaan agama masih dipublikasikan oleh akun media sosial Tiktok @bintangbumiindonesia_bbi. Dalam postingannya 3 hari lalu, dengan durasi 42 menit, akun ini menampilkan cuplikan video Gilbert yang membandingkan zakat umat kristen harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen.