Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua laporan polisi terhadap ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong telah parkir di Polda Metro Jaya. Gilbert dilaporkan atas tuduhan peninstaaan agama atas ceramahnya yang menyinggung ibadah umat Muslim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyarankan agar polisi memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan pendekatan di luar pengadilan atau jalur hukum. “Kalau polisi akan memfasilitasi penyelesaian yang dikenal dengan restorative justice, apalagi pendeta Gilbert sudah minta maaf,” kata Halili saat dihubungi, Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut langkah ini lebih tepat daripada menjadi alat kelompok konservatif agama untuk mengkriminalisasi Gilbert Lumoindong. Halili mengatakan pelaporan soal penintaan atau penodaan agama sebagian besar akan bebas bebas bila tak ada tekanan massa. Namun, dia menilai dalam jamak kasus pelaporan penodaan agama selalu disertai tekanan massa. “Termasuk massa digital atau netizen. Ada kecenderungan trial by mob, pengadilan oleh kerumunan,” kata Halili.
Selain itu, Halili menyebut laporan polisi menggunakan pasal penodaan agama dalam KUHP selama ini menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas secara jumlah, sosiokultural, dan lemah. Dia menganggap pasal penodaan agama tidak relevan di Indonesia yang menerapkan tata kebhinekaan.
“Penerapannya tidak adil, dan alat gebuk bagi siapa pun yang berani menyinggung atau sekadar berbeda dengan selera yang mayor atau banyak,” kata Halili. Meski demikian dia menyebut dalam KUHP baru sebenarnya tidak lagi mengenal pidana atas penodaan agama yang cenderung karet dan melayani selera pemeluk agama mayoritas.
Gilbert Lumoindong Minta Maaf dan Kunjungi Beberapa Tokoh Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong tak menyangka ceramahnya di salah satu gereja mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap telah menistakan Islam. Kini, dia mesti berurusan dengan berbagai laporan polisi atas tindak dan tanduknya itu.
Gilbert yang juga salah satu tokoh Kristen itu tak mengira kalau ceramahnya itu tersebar luas di sosial media dan memicu amarah masyarakat. Dia mengklaim video berdurasi 42 detik itu telah dipotong dan mengaburkan penjelasan lengkapnya di gereja.
Gilbert dalam video yang beredar menyinggung ibadah umat Islam, salah satunya soal zakat. Dia membandingkan umat kristen harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen. Selain itu, dia juga menyinggung cara salat umat Islam.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, Gilbert Lumoindong mengaku tak ada niat melukai umat Islam dalam ceramahnya. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di masyarakat. “Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf atas segala yang dianggap kesalahan dan kegaduhan,” kata Gilbert usai menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang Tempo pantau dalam Youtube MUI pada Ahad, 21 April 2024.
Merasa mendapat banyak kecaman, Gilbert juga langsung mendatangi Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla alias JK pada Senin, 15 April kemarin. Usai dari JK, esok harinya Gilbert juga menyambangi Kantor MUI untuk meminta maaf dan mengklarifikasi videonya yang viral itu.
Kini, dua laporan polisi soal dugaan penistaan agama telah parkir di meja Polda Metro Jaya. Laporan itu berasal dari pengacara Farhat Abbas dan Kongres Pemuda Indonesia.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya menyayangkan perbuatan Gilbert yang menyinggung agama Islam. Dia menyebut tindak dan tanduk Gilbert tidak patut karena melukai perasaan umat Islam.
“Untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024. Aduan itu telah tercatat resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 19 Januari 2024
Sementara itu, Pitra minta masyarakat tetap tenang usai polemik ini terjadi karena kasus telah ditangani polisi. Dia berharap polisi akan menindaklanjuti dan memberi rasa keadilan demi menjaga kerukunan antarumat beragama. “Demi menjaga kerukunan antarumat beragama dan menjaga toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata dia.