Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban tanjung gusta

Sofyan lubis, 16, yang tertangkap ketika mencuri pakaian, dikabarkan tewas di lp anak tanjung gusta medan. orang tua korban mengadu ke lbh medan. lp tersebut akan dipidanakan.

10 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SOFYAN Lubis dikabarkan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tanjung Gusta, Medan. Dan karena disangka menderita sakit, penyemir sepatu itu sempat dibawa ke RS Pirngadi Medan Selasa dua pekan lalu. Tapi ketika diperiksa, remaja 16 tahun itu tak bernapas lagi. Jasadnya lalu diinapkan semalam di kamar mayat. Akhir riwayat putra sulung pengayuh becak itu pekan lalu memang meramaikan Kota Medan. Orang tuanya tidak menerima kematian anaknya. Setelah petugas LP mengantar mayat Sofyan esok harinya, dilihatnya perut, dada, dan leher korban memar membiru. Bibirnya pecah-pecah. Bahkan giginya copot dua buah. Kemudian ayah korban, Syarifuddin, 41 tahun, malam itu juga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Sebuah tim LBH lalu membawa Syarif mengadu ke polisi. Ketika keduanya pulang ke rumah Syarif, tim LBH memeriksa tubuh korban. Ternyata dari mulut, hidung, kuping, dan kemaluannya mengucur darah. Tim itu memotretnya. Tak lama kemudian polisi muncul dan kembali memboyong mayat Sofyan ke RS Pirngadi. Besoknya, 24 September, mayat tersebut diautopsi. Hasilnya? "Wah, saya tidak bisa kasi keterangan," kata Dokter Amar Singh, Kepala Forensik RS Pirngadi. Sementara itu Letnan Kolonel Leo Soekardi, Kepala Dinas Penerangan Polda Sumatera Utara, menyebutkan sperma dan bagian dalam lambung korban diperiksa di Laboratorium Kriminal milik Polda. Hasil pemeriksaan itu nanti digabungkan dengan hasil autopsi untuk disimpulkan dalam visum. Namun LBH Medan bertekad mempidanakan LP Anak Tanjung Gusta. Dasarnya Pasal 304 KUHP -- membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan bisa diancam dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Artinya, kenapa Sofyan baru dibawa ke rumah sakit setelah tewas. Atau adakah Sofyan tewas disiksa sejak di LP? Karena visumnya belum keluar, Umar Bangun, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Utara, menampik memberi komentar. Ia cuma mengutip laporan Kepala LP Anak Tanjung Gusta, A.M. Batubara, dengan menyebutkan: 22 September siang Sofyan mendadak sakit. Malam harinya ia diboyong ke RS Pirngadi. Begitu diperiksa, Sofyan sudah tewas. "Diduga ia meninggal dalam perjalanan," kata Umar. Cerita Umar disangkal oleh Lisa Anda Saputra, 15 tahun. Ia ini teman Sofyan yang bebas dari LP Anak Kamis pekan lalu. Menurut Lisa, sejak 22 September Sofyan sudah terbujur jadi mayat dalam sel. "Ada pegawai LP membisiki saya begitu," katanya. Ia juga melihat mayat temannya kaku ketika diangkut ke rumah sakit. Bersama Sofyan dan Budi, Lisa ditangkap ketika mencuri 15 potong pakaian di Jalan S. Parman, Medan, Juli lalu. Mereka digebuk massa sebelum diserahkan ke polisi. Setelah diadili dan divonis tiga bulan penjara, 10 September lalu, mereka kemudian dipindah ke LP Anak itu. Saat itu Sofyan masih sehat walafiat. Lisa ditempatkan di kamar 2 bersama lima narapidana anak lain. Di situ ada seorang narapidana dewasa. Sofyan dan Budi di kamar 3 bersama empat narapidana dewasa. Menyekap mereka model gado-gado ini memang tak lazim. Dan adakah narapidana dewasa itu yang telah memukul Sofyan? Tapi setiap malam, menurut Lisa, terdengar bunyi kepala orang diantuk-antukkan ke jeruji besi kamar Sofyan. Lalu terdengar suara jeritan. Paginya, Lisa melihat kening Sofyan memar. Tapi Sofyan diam saja jika ditanya. Dan 22 September Lisa dimintai petugas memijit tubuh Sofyan yang tergolek lemah. Lisa pulang ke kamarnya sebelum magrib. Dari balik jeruji dilihatnya petugas LP sibuk keluar masuk kamar Sofyan. Saat itulah seorang petugas membisikinya, "Teman kamu itu sudah mati." Bersihar Lubis dan Sarluhut Napitupulu (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus