Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi DJKA, KPK Periksa 3 ASN Kemenhub

Penyidik KPK mendalami pengaturan lelang dan penerimaan fee oleh kelompok kerja pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

17 Desember 2024 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), atas nama Zulfan Yafi, I Made Adi Widyatyana, dan Trijanto Brodjo pada Senin, 16 Desember 2024 dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pemeriksaan saksi ASN Kemenhub tersebut, penyidik KPK mendalami pengaturan lelang oleh kelompok kerja atau pokja, penerimaan-penerimaan fee oleh anggota pokja, dan melakukan penyitaan atas bukti pengembalian uang ke kas negara.

KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Ketiga tersangka itu merupakan ketua pokja yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peran ketiga tersangka itu sebagai pihak yang mengatur perusahaan pemenang untuk menggarap proyek. Tiga Ketua Pokja itu adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lampegan-Cianjur pada 2022 sampai 2023.

Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022. Lalu, Budi mengurusi pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.

Asep mengatakan bahwa para tersangka korupsi DJKA Kemenhub ini berperan memainkan lelang dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari tiap paket, agar perusahaan yang telah ditunjuk dapat melakukan penawaran yang lebih rendah agar terpilih. "Atas perbuatan pengaturan lelang, pokja mendapatkan fee," ujar Asep.

Ade Ridwan Yandwiputra turut berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Pimpinan Baru KPK Ikut Pembekalan Kode Etik Hari ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus