Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel, Kejati Banten Tetapkan Tersangka

Kejati Banten telah menahan tersangka korupsi tersebut.

15 April 2025 | 13.29 WIB

Kejati Banten menetapkan Dirut PT EPP sebagai tersangka atas dugaan korupsi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Dok Humas Kejati Banten
Perbesar
Kejati Banten menetapkan Dirut PT EPP sebagai tersangka atas dugaan korupsi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Dok Humas Kejati Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur PT EPP berinisial SYM sebagai tersangka kasus korupsi jasa layanan angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan SYM telah ditahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tansel ini bermula saat dinas membuka kerja sama pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah, pada Mei 2024. Nilai kontrak kerja sama tersebut bernilai Rp 75.940.700.000. Kontrak itu terdiri dari jasa pengangkutan sampah senilai Rp. 50.723.200.000 dan jasa pengelolaan sampah senilai Rp. 25.217.500.000.

Penyidik Kejati Banten menduga ada persekongkolan antara pemberi kerja dan penyedia jasa sebelum dan selama pelaksanaan proyek. "Ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," ujarnya.

Rangga menyebut, PT EPP juga tidak memiliki kapasitas atau kompetensi dalam pekerjaan tersebut. "PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

Akibat perbuatan itu, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.18 UU Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Bahwa tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan," kata Rangga. 

Pilihan Editor: Mengapa Polri Belum Memecat Polisi Penembak Siswa SMK Semarang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus