Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERSIDANGAN mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkap sejumlah fakta penting. Ia menyebutkan uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati berbagai pejabat Kementerian Perhubungan hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pernyataan itu tercantum dalam salinan putusan Harno yang akhirnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Desember 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Moh. Khory Alfarizi, Fajar Pebrianto, Riky Ferdianto, M. Faiz Zaki, Yohanes Maharso Joharsoyo, dan Shinta Maharani (Yogyakarta) berkontribusi pada penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tersangka Kroco Rasuah Sepur"