Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kota Depok Tertibkan Parkir, Gembok 19 Mobil dan Gembosi 75 Motor sejak Awal Maret Ini

Kota Depok Ari Manggala menyatakan sejak awal Maret 2023, pihaknya menggembok 19 mobil dan mengurangi angin ban 75 motor.

15 Maret 2023 | 04.20 WIB

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Rencananya, Pemkot Depok akan memasang mesin untuk pembayaran parkir on the street. Ke depannya, sistem ini direncanakan menggunakan sistem digital dan bisa bayar langsung di lokasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Rencananya, Pemkot Depok akan memasang mesin untuk pembayaran parkir on the street. Ke depannya, sistem ini direncanakan menggunakan sistem digital dan bisa bayar langsung di lokasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Ari Manggala mengungkapkan sejak awal Maret 2023, pihaknya menggembok 19 mobil dan mengurangi angin ban 75 motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ketika digembok itu pengemudinya langsung datang dan berkoordinasi. Untuk roda dua ya total sekitar 75-an yang kami gembosi,” kata Ari, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari menerangkan bahwa hal ini merupakan penertiban parkir di ruang milik jalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perhubungan nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwal nomor) 31 tahun 2017 terkait penertiban parkir di ruang milik jalan.

Dia melanjutkan, untuk saat ini Dishub belum memberlakukan denda terhadap pengendara yang kendaraannya digembok atau digembosi.

"Selama ini setiap digembok memang kita tempel kontak person kami, jadi tidak lama sih ketika digembok tidak lama pemiliknya menghubungi kami untuk kami berikan sosialisasi untuk tidak mengulang lagi akhirnya kita buka lagi," papar Ari.

Penertiban ruang milik jalan

Ari menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sementara, jika sudah diberlakukan denda, pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan per Undang-undangan Nomor 22 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Karena ini juga perlu sifatnya sosialisasi dan sifatnya humanis," jelas Ari.

Ari menambahkan, seperti yang dilakukan Selasa, 14 Maret 2023, Dishub berkolaborasi dengan Unit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok untuk melakukan penertiban ruang milik jalan.

"Hasilnya puluhan roda dua kami kurangi anginnya dan penggembokan terhadap roda empat. kebetulan tadi yang memiliki mobil itu membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi parkir di badan jalan, sifatnya pemberian peringatan dari kami Dishub dan Satlantas Polres Metro Depok," ucap Ari.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus