Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Bantah Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah karena Bocornya Rencana Penjemputan

KPK memastikan dalam proses penanganan kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka.

19 Juli 2022 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kaburnya tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat hendak dijemput paksa karena informasi bocor. "KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," ucap plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan berbagai upaya penghindaran dari para tersangka merupakan hal yang sering terjadi. "Dengan berbagai cara, mereka akan melarikan diri dari kejaran tim penyidik dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas" ucap Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK memastikan dalam proses penanganan kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka.

Dalam proses pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan tim, KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas atau meminta data dan informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut.

"Ketika penanganan perkara naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK tidak mengumumkannya kepada publik sebelum adanya upaya paksa, KPK tetap menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada pihak terkait sebagaimana prosedur dan ketentuannya. Artinya, para pihak terkait telah mengetahui status hukumnya setelah menerima SPDP tersebut," katanya.

Dengan telah mengetahui statusnya sebagai tersangka, KPK mengharapkan pihak tersebut kooperatif dalam proses hukum berikutnya. Namun, KPK menyayangkan pihak-pihak terkait melakukan tindakan yang tidak kooperatif.

"Tindakan ini tentu akan membuat proses hukum terhambat dan memakan waktu lama. Padahal, KPK selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap penanganan perkara korupsi secara terbuka, efektif, dan efisien agar semua pihak yang berperkara segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

KPK selanjutnya berupaya menjemput paksa kepada tersangka tersebut di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Diduga, tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus