Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa di kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Jumat, 15 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan itu,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata Ali, Brigita mangkir dari panggilan tersebut. Mantan calon legislatif dari PDIP itu tidak menjelaskan alasannya dirinya tidak hadir.
Ali mengatakan penyidik yakin telah mengirimkan surat pemanggilan ke rumahnya. “Dari penelusuran alamat di Surabaya, surat panggilan telah sampai di alamat,” kata Ali. Menurut Ali, penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan Brigita pada 25 Juli 2022. “Diharapkan yang bersangkutan hadir,” kata dia.
KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. Kendati demikian, KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan tersangka ini secara resmi. Sebagaimana kebijakan pimpinan baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan atau penangkapan.
Penetapan tersangka justru diketahui lantaran Ricky kabur ke Papua Nugini. Ricky diketahui kabur ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.
KPK menyatakan sebenarnya telah mengajukan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Juni 2022. Namun Ricky diduga menggunakan jalan setapak untuk melarikan diri.
Setelah pelarian ini, KPK memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang. Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.