Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Mengapa KPK melarang Hasto dan Yasonna ke luar negei?

25 Desember 2024 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundang- undangan Yasonna H Laoly di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2020. Dalam Rakernas ini juga menghasilkan rekomendasi, di antaranya komitmen PDIP dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI dan kebinekaan, kedaulatan wilayah serta ekonomi. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dua orang berinisial HK dan YHL bepergian ke luar negeri sehubungan penyidikan dugaan suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diajukan penyidik karena keberadaan HK dan YHL dibutuhkan selama proses penyidikan perkara yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munurut sumber Tempo yang merupakan pejabat KPK, HK adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Adapun YHL adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sementara itu, Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, diperiksa sebagai saksi.

Ketika itu, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tidak mendeteksi Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Atas informasi yang salah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia. Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah di Tanah Air dan sedang berada di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat. Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui.

Soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasto menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK. Dia pun menyatakan partainya menghormati keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK,” kata Hasto pada Kamis, 25 Desember 2024 melalui video singkat.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus