Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Libatkan 67 Kementerian dan Lembaga dalam Aksi Pencegahan Korupsi

Aksi pencegahan korupsi yang digawangi KPK bersama 67 kementerian dan lembaga ini berlaku mulai hari ini sampai 2026 mendatang.

12 Februari 2025 | 13.25 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi
Perbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dari 34 provinsi dilibatkan menjadi anggota tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2025-2026 yang dikomandoi KPK. Dalam periode ini, terdapat 15 aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan dengan tiga fokus kegiatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Fokus daripada kegiatannya adalah tentang perizinan/tata kelola, masalah keuangan negara, dan ketiga penegakan hukum, dan reformasi birokrasi,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto dikutip dari siaran langsung channel YouTube KPK, pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setyo mengatakan aksi-aksi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Adapun acuan Stranas PK juga didasarkan dari Peraturan Presiden 54/2018. “Kami berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi dari Stranas PK semaksimal mungkin,” ujar dia. 

Setyo mengatakan akan ada evaluasi setiap tiga bulan dalam pelaksanaan aksi ini. Setiap tiga bulan, para anggota Stranas PK akan membuat laporan atas upaya mereka mengerjakan aksi. Laporan itu dapat diakses melalui situs Jaga.ID. Setiap enam bulan sekali laporan itu akan diserahkan kepada presiden. Adapun evaluasi periode triwulan pertama akan dilakukan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan.  

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada sanksi yang berlaku terhadap anggota Stranas PK. Meski begitu, ia mengatakan apabila suatu daerah tidak dapat menjalankan aksi, Kementerian Dalam Negeri berwenang untuk melakukan evaluasi rencana APBD.  “Dan kalau dilihat gak ada balikin aja lagi disuruh benerin,” kata Pahala. 

Pahala juga memastikan pelaksanaan Stranas PK tidak terganggu oleh efisiensi anggaran yang saat ini terjadi. Sebab, mereka mengandalkan digitalisasi dalam menjalankan tugas atau membuat laporan. Nantinya mereka hanya perlu menganalisis daerah atau kementerian/lembaga yang tidak menjalankan aksi yang sudah disepakati. “Kan kelihatan Pemda yang gak menganggarkan support-nya segala macam,” ujar Pahala. 

Adapun penandatanganan keanggotaan dilakukan oleh Timnas PK yakni KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam konteks pencegahan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus