Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus Century

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan memerintahkan penyidik agar memetakan peran 10 mantan pejabat yang terkait dengan kasus Century.

19 April 2018 | 21.49 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. KPK secara resmi menetapkan 38 anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 3 April 2018. KPK secara resmi menetapkan 38 anggota DRPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dari terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tengah mendalami peran sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century atau kasus Century. "Kami menugaskan penyidik memetakan siapa dari sepuluh orang itu yang lebih punya peran," kata Agus di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Kasus Century kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru. Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Baca: Mahfud MD Bicara Soal Kewajiban KPK dalam Kasus Century

Terkait putusan itu, sebelumnya Agus mengatakan KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menurutnya KPK telah menugaskan penyidik, jaksa dan ahli dari luar untuk mempelajari putusan tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar hasil kajiannya," kata Agus.

Dalam kasus Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama sepuluh orang lainnya.

Simak: MA Kaji Potensi Penyimpangan Putusan PN Jaksel Soal Bank Century

Jaksa mendakwa Budi  menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M. dan Raden Pardede.

Sedangkan dalam pemberian dana talangan, Budi didakwa telah melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H. Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus