Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Ngada Marianus Sae selama 30 hari. "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan mulai 13 Mei sampai 11 Juni 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Mei 2018.
KPK menahan Marianus sejak 12 Februari 2018. KPK menetapkan bupati dua periode ini sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca: Pengusaha Penyuap Bupati Ngada Diperiksa KPK
Marianus diduga mendapatkan suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus dan menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap perusahaan Wilhelmus. KPK menduga uang suap itu akan dipakai Marianus membiayai pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur 2018.
KPK menangkap Marianus bersama Ambrosia Tirta Santi, ketua tim penguji psikotes calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, dalam operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Surabaya, Ahad, 11 Februari 2018.
Dari tangannya, penyidik menemukan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan beberapa struk transaksi keuangan. Saat ditangkap, Marianus kedapatan baru menarik uang menggunakan kartu ATM itu.
Simak: Tertangkap Tangan KPK, Ini Harta Bupati Ngada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini