Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengusaha Penyuap Bupati Ngada Diperiksa KPK

Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae atas sejumlah proyek jalan senilai Rp 4,1 miliar.

6 Maret 2018 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiga tersangka (dari kiri) Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Ketiganya diperiksa terkait kasus suap yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Ngada yang melibatkan Bupati Ngada Marianus Sae.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa, 6 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wihelmus datang ke gedung KPK pada pukul 10.22 mengenakan rompi oranye. Saat tiba di gedung KPK, Wihelmus menebar senyum kepada awak media tapi enggan mengucapkan sepatah kata.

Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae atas sejumlah proyek jalan di wilayah tersebut. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar kepada Marianus Sae sejak November 2017 hingga Februari 2018 dengan janji imbalan mendapatkan sejumlah proyek senilai Rp 54 miliar.

Wilhelmus adalah kontraktor tujuh proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada. Berikut ini rincian tujuh proyek dan nilainya yang dijanjikan Bupati Ngada Marianus untuk dikerjakan Wilhelmus.

- Pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar.
- Jembatan Boawe Rp 3 miliar.
- Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar.
- Ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar.
- Ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar.
- Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar.
- Ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Wilhelmus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus